Jakarta, Kabaroposisi,Id– Terungkap kericuhan dan carut marutnya penjaringan P3K tahun 2024 di kabupaten Bima ada di tim Panselda. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi 1 Jasmin Malik, Rabu (19/3/25).
Kata dia, setelah rapat bersama Jajaran BKN yang diterima oleh Kepala BKN Prof.Dr. Zudan Arif di ruang kerjanya usai rapat bersama jajaran BKN. Dimana Ranah BKN hanya pada penyusunan perengkingan nilai CAT dan Penerbitan NIP, kesemua pengaturan dan tahapan seleksi hingga yang menentukan kelulusan dan atau pembatalan kelulusan P3K murni adalah kewenangan Panselda itu sendiri.
Baca Juga: Skandal P3K Terkuak, Komisi I Siap Pasang Badan.
“Semua kesalahan dan pelanggaran terhadap seleksi P3K terang benderang adalah ada di Panselda itu sendiri,” jelas Sekretaris Komisi I.
Lebih lanjut Jasmin memamparkan, termasuk persoalan pembatalan kelulusan 27 peserta dari 52 kasus yang direkomendasikan dalam LHP Inspektorat untuk ditinjau kembali adalah ulah Panselda itu sendiri yang melakukan pembatalan sebagian (27 peserta) dengan tidak lagi berpedoman pada LHP Inspektorat.
“Pertanyaannya adalah, lalu apa gunanya LHP Inspektorat jika kemudian Panselda melakukan pembatalan kelulusan P3K tidak sesuai dengan LHP Inspektorat,” katanya.
Demikian juga pada proses seleksi administrasi TMS menjadi MS itu adalah murni ulah Panselda sendiri yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Maka sikap komisi 1 DPRD Kabupaten telah mencukupi syarat materil untuk mendorong Pembentukan Pansus Hak Angket DPR terhadap semua persoalan ‘dugaan kuat’ pelanggaran seleksi P3K Kabupaten Bima.
Jawaban terkait persoalan rekomendasi LHP Inspektorat yang tidak dijadikan pedoman oleh Panselda, hingga tahapan selanjutnya atas Pembatalan kelulusan sejumlah P3K dan pengisian DRH pada sebagian akun peserta P3K yang tidak dapat diakses dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dan dikirim oleh PANSELNAS (BKN) kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima.(RED)
