AMC Unras Pemdes, Kades: Silakan Tempuh Jalur Hukum Kalau Tak Puas

Berita682 Dilihat

Bima, Kabaroposisi, Id–Aliansi Masyarakat Campa, Kecamatan Madapangga, Bima, NTB, membuktikan tindakan mengedor kantor Desa setempat Pada Selasa (8/4) pukul 09.30 wita.

Aksi ini sebenarnya dilakukan pada 3 Maret lalu, akan tetapi hanya sebentar saja. Pada saat itu sempat menyegel kantor desa. Aksi unjuk rasa dari aliansi Masyarakat Campa Menggugat, dipicu dengan banyak hal pengelolaan dana desa yang dinilai tak transparansi oleh pemerintah Desa, sehingga aksi ini dilanjutkan hari ini, ucap Arif Rahman korlap aksi 1.

“Transparansi alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun Anggaran 2020-2024, tak jelas selama ini,” ucapnya.

Hal lainnya, meminta Kejelasan terkait mengenai pengadaan mobil siaga Desa,” tutur Arif.

Korlap lainnya, Imam Hasbullah meminta kejelasan mengenai Badan Usaha milik Desa (BUMDES), Meminta kejelasan mengenai pembayaran pembuatan sertifikat (Prona) yang dipungut biaya Rp 300.000, Ribu serta
Pengawalan perbaikan jalan dan pengadaan jaringan Desa.

Selain itu, massa aksi juga menyampaikan orasi yang lebih khusus dan utama, intinya agar memperjelas Sertifikat Prona yang seharusnya diperuntukkan warga secara gratis namun pemerintah desa mematok tarif sebanyak 300 ribu per orang agar mendapatkan sertifikat prona.

Kepala Desa Campa M. Taufik, SH menanggapi terkait tuntutan poin yang pertama, pihak pemerintah desa yaitu sekretaris desa campa memperlihatkan pelaporan hasil penggunaan anggaran yang dipergunakan oleh Desa dari tahun 2020 sampai tahun 2024.

selanjutnya menyampaikan pihak pemerintah desa sudah melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan pelaporan administrasi yang telah kami buat, untuk laporan ini silahkan di lihat namun korlap tidak boleh membawanya karena yang berhak hanya pihak Inspektorat saja.

Ditambah kades, terkait tuntutan poin pertama kalaupun rekan rekan massa aksi tidak puas, silahkan menempuh jalur hukum saja. Intinya kami sudah kerjakan dan laporan sudah dibuat,” ungkapnya.

Terkait dengan pengadaan mobil siaga Desa, fisiknya ada dan jelas dipergunakan untuk kepentingan masyarakat tanpa dipungut biaya. STNK mobil siaga sudah ada dan bisa dilihat sekarang, sedangkan untuk BPKB mobil saat ini ada di Bank Sinarmas.

Tanggapan dari pihak BUMDES Desa Campa yang intinya terkait anggaran BUMDes sudah kami jalankan sesuai ketentuan, begitu juga dengan masalah pronag pihak desa melaksanakan sesuai aturan, apabila melanggar silakan ditempuh jalur hukum, pintanya disampaikan saat audiensi.

Menanggapi itu, massa aksi menilai masih rancu dan akan kembali ke desa pada Kamis (10/4) serta melihat keadaan serta penjelasan tak benar, sepakat akan menempuh jalur hukum.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 16.40 wita berjalan kondusif dan terkendali, pengamanan dan monitoring dilaksanakan oleh anggota Polsek Madapangga, dibantu Dalmas Sat Sabhara polres Bima dibawah kendali Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin, SH.(RED)