Bima, Kabaroposisi, Id– Pelaku pasar Sila Pemilik Ruko hingga saat ini belum menempati ruangannya. Hal ini disampaikan PLT pasar Wahyuddin, Selasa (8/4). Saat ini, pihaknya belum bisa melakukan apa untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan arahan Dinas Disperindag untuk pungutan ruko.
Pasca ditunjuk Bupati Bima Ady Mahyudi menjabat sebagai Plt Pasar Sila, sejak itu dirinya menghadap pihak Dinas menanyakan terkait pelaku pasar yang menempati semua Ruko sebanyak 149.
“Alhasil, hingga hari ini belum semua masuk menempatinya,” jelas Wahyuddin.
Disisi lain, pelaksanaan tugasnya saat ini banyak mengunakan dana pribadi untuk proses kegiatan pasar setiap hari demi menjaga amanah (kepercayaan) Bupati Bima. Padahal retribusi belum dipungut,” katanya.
Ia meminta, pihak dinas segera menyelesaikan pemilik ruko semua untuk segera menempati ruangannya agar mereka bisa berusaha (berdagang) dan SK penerimanya juga diberikan segera,” harapnya.
“Selain itu, Wahyuddin menambahkan kapan penarikan retribusi untuk PAD bisa ditarik,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum dikonfirmasi atas hal ini. (RED)
