Bima, Kabaroposisi, Id– Terkait harga Jagung, Wakil Ketua Komisi II DPRD kabupaten Bima Nurdin Amin angkat bicara, setelah dirinya berkoordinasi dengan pihak Buloq, PT Surf dan CPI yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Madapangga, pada Jum’at (11/4).
“Beberapa faktor kendala atas penetapan harga jagung untuk para petani saat ini, disebabkan oleh penetapan Kadar Air dari pemerintah Pusat dalam hal ini, pihak Bappenas dalam penetapan kadar Air,” jelasnya.
Hal ini disampaikan pihak Buloq setelah pihaknya berkoordinasi. Dan hari ini, dirinya turun langsung di dua PT Jagung yang beroperasi di Madapangga.
“Jadi pada dasarnya penyerapan (Pembelian) Gabah di Petani sesuai dengan perintah pemerintah pusat sebesar Rp 6500/Kg. Kalau harga jagun belum ditentukan kadar air untuk harga Rp 5500/Kg,” tutur Om Digon.
Ini semua menjadi kewenangan pusat, baru pihak Bulog membeli. Hal yang sama disampaikan PT Surf dan CPI, kami juga menunggu penetapan kadar Air dari Bappenas agar keseragaman pembelian harga jagung petani,” katanya.
Jadi tak ada kendala dibawa. Ini yang menjadi dasar utama beda dengan pembelian Gabah,” tegasnya.
”Atas dasar keluhan para petani, makanya dirinya turun. Sebagai beban tanggungjawab kepada masyarakat. Pada intinya pemerintah pusat dinilai banci atas keputusan harga jagung, untuk penetapan harga jagung sesuai perintah pusat dengan penetapan harga Rp 5500/Kg dengan mengeluarkan Rekomendasi Kadar Air dalam hal ini pihak Bappenas,” pintanya.(RED)
