Plt Pasar Sila Minta Bupati Bima Undi Ulang Ruko Secara Terbuka

Berita455 Dilihat

BIMA, Kabaroposisi, Id– Terkait adanya praktek jual beli Ruko yang di duga dilakukan oleh beberapa oknum sebelumnya, Keberadaan Ruko Pasar Sila  di bangun melalui APBN Pusat sebanyak 149 Ruko itu, telah dilakukan pengundian baru 41 Ruko banyak menimbulkan problem dari sisa pengundian Ruko yang ada.

Oleh karena itu, Kepala UPTD  Pasar Sila, Wahyuddin berharap pada Bupati Bima untuk melakukan pengundian ulang pada 108 ruko yang belum di Undi.

Yuda menduga, Persoalan yang terjadi di Pasar Sila terkait masalah keberadaan 108 Ruko yang belum dilakukan pengundian itu, akan tetapi sudah banyak yang telah menempatinya.

“Patut diduga telah terjadi kejahatan berjama’ah yang melibatkan banyak unsur termasuk beberapa oknum Muspika Kecamatan Bolo,” Dugaanya.

Oleh Karena itu, Yuda Berharap Kepada Bupati Bima untuk segera bersikap untuk melakukan pengundian 108 Ruko yang memang belum dilakukan pengundian itu. Agar keberadaan pasar bisa efektif dan bisa berjalan seperti biasanya.

“Jika keberadaan 108 Ruko itu tidak dilakukan pengundian secara terbuka, Maka akan timbul masalah saling klaim merasa memiliki ruko, karena diduga telah terjadi jual beli dari tangan ke tangan. Bahkan ada muncul nama keluarga oknum Muspika yang mengklaim beberapa ruko.” Ujarnya.

Dari 149 Ruko itu terbagi beberapa Blok, Untuk Blok  C sebanyak 23 ruko, Blok B terdapat  62 ruko tempat menjual sayur sayuran dan sembako. Dan Blok A sebanyak  62 ruko tempat untuk menjual  pakaian.

Yuda mengeluhkan, Meski dari 149 ruko itu sudah sebagian besar sudah di tempati oleh penghuni  pasar, Namun Petugas pasar belum bisa melakukan penarikan retribusi Karena Pemerintah Daerah belum melakukan penyerahan secara resmi pada pengguna ruko.

“Sehingga kita sangat kesulitan untuk kebutuhan operasional tenaga pasar termasuk pembayaran air dan listrik yang hampir puluhan juta tiap bulannya sangat kewalahan, apalagi untuk mendorong penambahan PAD”. Keluhnya.(RED)