BIMA, Kabaroposisi, Id__Anggota DPRD kabupaten Bima Ramdin menyayangkan
Surat Lembaga Dewan tidak di hargai oleh Pemda Bima terkait Amanah Inpres No.1 THN 2025. Pasalnya, surat ini diajukan sejak Maret lalu.
“Dirinya tegaskan, bukan tak mendukung program Selasa Menyapa. Akan tetapi, surat diajukan sampai saat ini tak diindahkan,” kenapa dong.
Kalaupun pernyataan Kabag Humas Serta Kepala Bappeda, itu Sah saja. Akan tetapi, sebagai kemitraan sejajar yakni Dewan berhak menanyakan hal ini dengan adanya pelaporan ke pihaknya.
“Sesuai Inpres No 1 tahun 2025,” tegasnya.
Secara pribadi tak ada unsur apapun. Hanya sebagai Anggota dewan, kami berhak mengetahuinya. Biar tak ada simpang siur informasi bagi masyarakat,” tambahnya.
“Dalam waktu dekat ini, akan kami panggil dinas BPKAD. Apalagi program Selasa Menyapa telah berlangsung,” tuturnya.
Dirinya juga berharap, agar pihak eksekutif memahami mekanisme dan aturan. Bukan mengeluarkan pernyataan baik melalui Humas dan kepala Bappeda saja. Biar tak ada indikasi lain.
“Intinya transparansi anggaran negara harus diketahui semua pihak,” terang Gio sapaan Akrab Ramdin Komisi II DPRD kabupaten Bima. (RED)