Kasek dilantik Bupati Bima Sesuai Permendiknasmen No 7 Tahun 2025

Berita967 Dilihat

BIMA, Kabaroposisi, Id__Isu pergantian dan pergeseran kepala sekolah (Kasek) di bawah kepemimpinan Ady-Irfan yang menjadi ramai perbincangan di tengah masyarakat dan kalangan pendidikan. Terbantahkan tanpa asal comot seperti yang berkembang. Hal ini disampaikan Ico Rahmawati Kabid Dikbudpora, Senin (23/6/25).

Ico Rahmawati mengungkapkan calon kepala sekolah kabupaten Bima harus memenuhi syarat dengan Permendiknasmen No 7 Tahun 2025. Tentang pengangkat Guru sebagai kepala Sekolah.

“Persyaratan yang dimaksud ada pada pasal 7 ayat 1 antara lain, Golongan Minimal 3 C, Susah Sertifikasi, Sudah SI dan Umur 56 tahun,” jelasnya.

Lanjut Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kabid), sesuai regulasi yang ada saat ini pihaknya mewakili kepala Dinas Dikbudpora telah menyampaikan data ke Bupati Bima bahwa ada 887 calon kepala sekolah yang telah memenuhi syarat yang ada pada sistem Kepala Sekolah, Pengawas, Sekolah dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) untuk dilantik di kabupaten Bima,” tambah Ico Rahmawati.

Dikatakannya dalam mendukung Bima bermartabat dibawah kepemimpinan Ady-Irfan, sesuai dengan arahan mereka berdua tak ada mahar untuk menjadi kasek. Selain itu, hal ini juga ditegaskan oleh kepala Dinas Dikbudpora Zunaidin.

Selain itu, Bupati Bima boleh melantik kepala sekolah yang memenuhi syarat sesuai dengan pasal 32 Permendiknasmen serta tak ada lagi Plt harus definitif.

“Mari kita sama sama membantu Bupati dan Wakil Bupati Bima di dalam memajukan pendidikan dengan mengikuti aturan dan mekanisme penjaringan kepala sekolah,” ajaknya.

“Saat ini, banyak para calon kepala sekolah yang telah mendaftarkan diri juga di Dinas setelah penjaringan kasek telah dibuka,” ucapnya diakhir penyampaian Ico Rahmawati di ruangan kerjanya. (RED)