Koalisi Rakyat NTB Demo Polda NTB Tuntut Sejumlah Persoalan Yang Ada

Berita407 Dilihat

MATARAM, Kabaroposisi, Id–Koalisi Rakyat NTB Aksi Damai dan Mimbar Keadilan di Mapolda NTB, Tuntut Polisi Ungkap Fakta Utuh Mataram (Koalisi Rakyat NTB untuk Demokrasi menggelar demontrasi bertajuk “Aksi Damai dan Mimbar Keadilan” di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB) pada Sabtu (20/09/25).

Koalisi Rakyat NTB yang hadir merupakam elemen dari unsur mahasiswa, LSM, dan masyarakat umum. Aksi berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.00 WITA, yang terdiri dari orasi, penyampaian tuntutan dan tanggapan perwakilan Polda NTB.

Koordinator Umum aksi damai ini adalah Supriadin (Tim LPW NTB) serta Bintang dan Galang (unsur organisasi mahasiswa) sebagai Koordinator Lapangan. Hadir pula dalam aksi tersebut, Taufan (Direktur LPW NTB) yang menyamapaikan orasi ilmiah bertajuk “Mimbar Keadilan”.
Koalisi menyoroti pembakaran Kantor DPRD Provinsi NTB pada aksi 30 Agustus 2025, dan penetapan tersangka masa aksi oleh Polresta Mataram maupun Polda NTB.

Taufan, dalam wawancara pasca aksi dengan media ini mengatakan Koalisi menuntut pihak Kepolisian untuk menyampaikan kejelasan fakta pembakaran Kantor DPRD Provinsi NTB. Di samping itu, juga menekankan pada fakta berimbang.

“Jika polisi benar-benar mau menegakan hukum, maka polisi terlebih dahulu perlu mengungkap kepada publik fakta yang terjadi, bukan hanya menonjolkan narasi pengrusakan dan penjarahan, yang itu juga belum disampaikan secara memadai kepada publik,” ungkap Taufan.

Taufan dan Koalisi berharap, jangan sampai upaya Kepolisian justru memberikan kesan bahwa semua masa aksi berperilaku demikian.
“Kami meyakini, Sebagian besar demonstran adalah manusia yang beradab. Jadi hentikan menyudutkan demonstran. Tegakan hukum, seadil-adilnya, sampaikan kepada publik secara utuh, jika memang ada penjahat sampaikan fakta dengan terang benderang, polisi menetapkan tersangka hanya dari video rekaman pendek, ada banyak rangkaian perbuatan yang harus dipertimbangkan sebagai satu kesatuan unsur pasal”, katanya.

Koalisi juga menuntut kejelasan status tersangka yang sudah ditetapkan, seperti peran maupun pasal yang dilanggar. Koalisi menilai, penetapan tersangka adalah hal yang tidak perlu, masih ada mekanisme penyelesaian lain yang lebih pantas, karena demostran bukan penjahat.

“Yang harus ditangkap adalah penyusup, provokator dan masyarakat umum yang memanfaatkan situasi. Demonstran bukan penjahat, mereka berjuang untuk Konstitusi, demi tegaknya hukum dinegeri ini”, ungkap Taufan.

Untuk itulah, Koalisi menuntut pembebasan masa aksi. Bintang sebagai Kordinator Lapangan, menyampaikan dalam narasi orasi yang diterima media ini, bahwa peristiwa pembakaran Kantor DPRD NTB merupakan kejadian serius yang harus diusut tuntas dan menekankan agar kepolisian bersikap profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam proses hukum serta mengusut tuntas dan terbuka siapa dalang-dalang dalam pembakaran tersebut. serta menuntut pembebasan masa aksi.

“Peristiwa pembakaran Kantor DPRD NTB bukan dilakukan oleh masa aksi melainkan ada oknum lain yang melakukan hal tersebut mengingat fakta dilapangan bahwa gedung DPRD sudah terbakar terlebih dahulu sebelum masa aksi datang”, urainya.

Menurutnya, hal ini adalah kejadian serius yang melukai hati dan mencederai demokrasi Rakyat. Maka, aparat kepolisian perlu mengusut kasus ini sampai tuntas.
Aspirasi disampaikan secara bergantian oleh sejumlah orator yang mewakili Koalisi Rakyat NTB. Galang (Perwakilan Mahasiwa), menegaskan bahwa selain tuntutan utama terkait kasus pembakaran kantor DPRD, pembebasan masa aksi.

Koalisi Rakyat NTB juga menyoroti beberapa isu penting lain. Di antaranya adalah peningkatan transparansi kinerja Kepolisian, Pergantian Kapolri dan Reformasi Polri Serta pembentukan tim indepen dalam mengusut tuntas dalam aksi demontrasi Agustus 2025. Banyak kejanggalan fakta pembakaran kantor DPRD Provinsi NTB, termasuk pengrusakan maupun penjarahan.
Hal ini juga dipertegas oleh Yunita (Tim LPW NTB) bahwa pembentukan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) di tingkat Daerah oleh Gubernur NTB sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut tuntas demo Agustus 2025.

“Kita menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengungkap aksi demo pada Agustus 2025”, tegasnya.

Sementara itu, Taufan (Direktur LPW NTB) juga menyampaikan orasi akademis bahwa perlunya reformasi kelembagaan yang serius di tubuh kepolisian. Reformasi ini mencakup perbaikan sistem dari internal Kepolisian, peningkatan kualitas dalam menjawab berbagai permasalahan seperti usut tuntas kasus-kasus yang belum terselesaikan diantaranya kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kematian Muardin (Kasus Pilkades Ricuh), serta penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal lebih baik lagi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Perlu tegas dalam usut tuntas kasus dibalik pembakaran kantor DPRD Provinsi, agar fakta terang benderang, tidak ada anggapan, desas-desus yang mengaburkan kebenaran yang terjadi. Kepolisian harus transparan, berimbang dan tidak menyudutkan demonstran. Mereka berjuang untuk kemajuan bangsa ini.” Tegasnya.

Sebagai penutup, Supriadin sebagai Koordinator Umum pada aksi Koalisi Rakyat NTB Jilid 1 ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang setara tanpa diskriminasi. Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap arah demokrasi dan pembangunan di NTB agar lebih adil dan berpihak kepada rakyat.

Dalam uraian penutup orasinya, Supriadian menyampaikan, menuntut:

1) Pihak Kepolisian merilis tentang cacatan aksi demontrasi dan pembakaran kantor DPRD Provinsi secara berimbang dan menghentikan narasi yang menonjolkan penjarahan dan pengrusakan;

2) Mendesak Gubernur membentuk tim independen gabungan pencari fakta dalam aksi demontrasi NTB;

3) Usut tuntas penyebab kebakaran kantor DPRD Provinsi NTB;

4) Evaluasi gaji/tunjangan DPRD Provinsi hingga kabupaten;

5) Menyelesaikan kasus mandek di wilayah hukum Polda NTB, antaranya kematian Muardian Pilkades Ricuh di Bima dan kematian Brigadir Nurhadi;

6) Mengedepankan penyelesaian yang menekankan pada pemulihan keadaan dengan pembebasan masa aksi yang dijadikan tersangka dalam “Aksi Agustus”;

7) Reformasi Kelembagaan: Legislatif, Sistem Pemilu & Kepartaian, Ganti Kapolri dan Reformasi POLRI. (ReD).