DPRD Setujui Hasil Akhir Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Perbaikan Jalan Desa dan Jembatan Akses Pertanian

Berita563 Dilihat

BIMA, Kabaroposisi, Id– Hari ini, DPRD Kabupaten Bima menyetujui dan menyerahkan hasil akhir pembahasan terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Demikian disampaikan Rafidin DPRD kabupaten Bima fraksi PAN, Selasa (30/9).

“Dokumen ini selanjutnya menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) definitif,” ungkapnya.

Dikatakannya, Adapun fokus utama yang ditekankan Badan Anggaran (BANGGAR) adalah sebagai berikut Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Anggaran diarahkan untuk memperkuat sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.

Perhatian khusus pada wilayah yang masih mengalami kesenjangan infrastruktur, meliputi Perbaikan jalan desa, Perbaikan jembatan serta pembangunan jembatan penghubung akses pertanian, Perluasan jangkauan listrik serta sarana dan prasarana telekomunikasi.

Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan. Anggaran diharapkan lebih berpihak kepada program pemberdayaan ekonomi lokal. Dukungan untuk UMKM, sektor ekonomi kreatif, serta pemberian bantuan sosial yang dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Pengendalian Banjir dan Penanggulangan Bencana. Perhatian serius diberikan terhadap risiko bencana, mengingat peristiwa banjir bandang yang pernah terjadi di Kabupaten Bima.

Langkah yang diharapkan adalah pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pengendalian banjir melalui pembangunan tanggul sungai, normalisasi sungai dan saluran air sebagai bentuk pencegahan dan adaptasi jangka panjang.

Perbaikan Ekonomi Daerah

Alokasi dana diprioritaskan pada program yang berdampak langsung, seperti: Penciptaan lapangan kerja, Peningkatan pendapatan masyarakat, Penguatan daya saing ekonomi lokal dan regional.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Eksekutif diminta menggali lebih maksimal sumber-sumber PAD dengan berbasis pada data yang konkret dan valid sesuai regulasi.

Optimalisasi PAD tidak hanya mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, tetapi juga memberi keleluasaan daerah dalam membiayai pembangunan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pengawasan Retribusi dan Pajak Daerah

Perlu adanya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang rinci terkait mekanisme penarikan retribusi dan pajak, mulai dari tahap perencanaan hingga penyetoran ke kas daerah.

Tujuannya adalah untuk mempermudah pelaksanaan tugas pemungut pajak, meningkatkan pengawasan oleh dinas terkait, sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Prinsip Pelaksanaan Anggaran Setiap program pembangunan perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan APBD berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.(ReD)