Ketua DPD II KNPI Kabupaten Bima, Polemik APBD, Dewan diminta Taat Prosedur

Berita295 Dilihat


BIMA, Kabaroposisi, Id__ Tentang Tanggung Jawab DPRD dalam Pembahasan dan Pengesahan APBD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menegaskan bahwa proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 ayat (2) huruf b. Demikian disampaikan Burhanuddin selaku ketua KNPI, Senin (26/1/26)

Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa fungsi anggaran DPRD dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.


Artinya, eksekutif bertugas menyusun dan melaksanakan APBD, sedangkan legislatif (DPRD) memikul tanggung jawab penuh dalam pembahasan dan pengesahan APBD. Pembagian peran ini bersifat konstitusional dan tidak dapat dipelintir sesuai kepentingan politik sesaat.


Oleh karena itu, KNPI memandang pernyataan anggota atau pimpinan DPRD yang mengeluhkan APBD tidak dibahas atau tidak disahkan sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab dan mencerminkan ketidakpahaman serius terhadap fungsi kelembagaan DPRD itu sendiri.


Mengeluhkan mandeknya pembahasan APBD, padahal pembahasan tersebut adalah kewenangan dan kewajiban DPRD, sama saja dengan mengakui kegagalan menjalankan amanat undang-undang dan mandat rakyat.


KNPI menegaskan, DPRD bukan lembaga penonton, bukan korban keadaan, dan bukan pula pihak yang bisa melempar tanggung jawab. DPRD adalah aktor utama dalam pembahasan dan pengesahan APBD.


Jika APBD tidak dibahas atau tidak disahkan tepat waktu, maka pertanggungjawaban politik dan moral berada di pundak DPRD, bukan semata-mata pada eksekutif yang telah menjalankan tugasnya menyusun dan mengajukan RAPBD.


KNPI mengingatkan seluruh anggota dan pimpinan DPRD agar berhenti mempertontonkan kegaduhan di ruang publik dan kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya secara dewasa, profesional, dan bertanggung jawab. Rakyat tidak memilih DPRD untuk mengeluh, tetapi untuk membahas, memutuskan, dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut.


Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI akan terus berdiri sebagai penjaga akal sehat demokrasi dan konstitusi, serta tidak akan diam melihat pelemahan fungsi lembaga negara melalui sikap saling lempar tanggung jawab yang merugikan kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara terang-benderang membagi peran dalam APBD. Eksekutif adalah penyusun dan pelaksana APBD, sedangkan legislatif (DPRD) adalah penanggung jawab pembahasan dan pengesahan. Tidak ada ruang abu-abu, tidak ada tafsir liar.

Kepala daerah melalui perangkatnya menyusun RAPBD, mengajukannya, dan melaksanakan APBD setelah ditetapkan. Sementara itu, DPRD memegang mandat penuh untuk membahas dan menentukan disetujui atau tidaknya APBD.

Karena itu, setiap keluhan dari anggota atau pimpinan DPRD bahwa APBD tidak dibahas atau tidak disahkan adalah ironi hukum yang memalukan. Mengeluh tentang sesuatu yang secara undang-undang justru menjadi tanggung jawab langsung DPRD, sama saja dengan mengakui ketidakmampuan menjalankan fungsi konstitusional sendiri.

Eksekutif tidak memiliki kewenangan membahas atau mengesahkan APBD secara sepihak. Jika pembahasan mandek, macet, atau tidak pernah terjadi, maka yang patut dipertanyakan pertama kali adalah DPRD, bukan eksekutif.

Lebih tegas lagi, menurut Pasal 96 ayat (2) huruf b UU 23/2014, fungsi anggaran DPRD dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap RAPBD yang diajukan kepala daerah. Artinya, pembahasan dan pengesahan APBD bukan kewenangan tambahan, melainkan inti keberadaan DPRD itu sendiri. Ketika DPRD gagal membahas, lalu menyalahkan eksekutif, maka yang terjadi bukan kontrol kekuasaan, tetapi pengaburan tanggung jawab dan pembalikan fakta hukum.

Eksekutif dapat dinilai gagal jika RAPBD tidak disusun atau tidak diajukan. Tetapi setelah RAPBD diajukan, bola sepenuhnya berada di tangan DPRD. Jika bola itu dibiarkan diam, lalu DPRD berteriak ke publik bahwa APBD tidak dibahas, maka yang dipertontonkan bukan keberpihakan kepada rakyat, melainkan ketidakpahaman mendasar terhadap sistem pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.

Singkat, keras, dan jelas eksekutif menyusun dan melaksanakan APBD, DPRD membahas dan mengesahkan APBD. Maka DPRD yang mengeluhkan APBD tidak dibahas atau tidak disahkan sejatinya sedang menuding dirinya sendiri di depan publik. Rakyat tidak memilih DPRD untuk mengeluh, tetapi untuk bertanggung jawab, membahas, dan mengambil keputusan sesuai amanat undang-undang.(Red)