Bupati Bima Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Berita127 Dilihat

‎Bima, Kabaroposisi, Id__ Untuk menyesuaikan perubahan jam kerja selama bulan Ramadan, Bupati Bima melalui Surat Edaran Nomor 821.29/019/03.7/2026 menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

‎Kebijakan tersebut diterbitkan pada 18 Februari 2026 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

‎Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN menjalankan ibadah puasa dengan optimal selama Ramadan 1447 H/2026 M.

‎Ketentuan Jam Kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, ketentuan jam kerjanya adalah sebagai berikut:
‎Senin sampai Kamis: pukul 08.00 –15.00 WITA dengan waktu istirahat: pukul 12.00 –12.30 WITA. Sedangkan pada setiap‎Jumat, ASN bekerja pada pukul 08.00 –15.30 dengan waktu istirahat: pukul 11.30 –12.30 WITA.

‎ Surat Edaran ini juga mengatur, bagi bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, ketentuannya sebagai berikut:
‎Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WITA dengan waktu istirahat: pukul 12.00–12.30 WITA, Sementara pada Jumat: pukul 08.00–14.30 WITA dan waktu istirahat pada pukul 11.30–12.30 WITA.‎

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.


‎Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Staf Ahli Bupati Bima, para Asisten Setda Kabupaten Bima, Inspektur Kabupaten Bima, seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan lingkup Kabupaten Bima, Kepala Bagian lingkup Setda Kabupaten Bima, serta para Camat se-Kabupaten Bima.

Pemerintah Kabupaten Bima berharap penyesuaian jam kerja ini tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tanpa mengurangi produktivitas kinerja ASN selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi nasional dengan kondisi dan kebutuhan daerah (Red)






‎Suryadin, S.S., M.Si