Bima, Kabaroposisi, Id__ Pasca tersangkanya Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Ico Rahmawati beberapa waktu lalu oleh jajaran Polda NTB, Kepala Dinas Dikbudpora Syahrul buka suara.
Ia mengaku hanya mengetahui bahwa Ico Rahmawati dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Ia menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai status tersangka yang disematkan kepada bawahannya tersebut.
“Sesuai surat panggilan, Ico Rahmawati diperiksa polisi sebagai saksi dugaan pemotongan tunjangan guru tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hanya itu yang kami tahu,” ujar Syahrul, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, Ico Rahmawati dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Bima pada Kamis (26/2/2026). Syahrul menegaskan bahwa pihak dinas belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait peningkatan status hukum yang bersangkutan.
Sebelumnya, dilansir media ini sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan Ico Rahmawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melalui mekanisme gelar perkara. (Red)
Kadis Dikbudpora Bima Bersuara Terkait Tersangkanya Kabid
