IPR di Kabupaten Bima: Karpet Merah Investasi atau Cekikan Bagi Ruang Hidup Rakyat?

Berita108 Dilihat

Oleh: Muhammad Isnaini (Ketua Bidang Aksi Dan Advokasi) KOMPLIT MATARAM

Bima, Kabaroposisi, Id__ Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) di Kabupaten Bima kini seolah menjadi misteri administratif yang jauh dari kata transparan, Di balik tumpukan dokumen legalitas, ada realitas yang mengkhawatirkan.

IPR tidak lagi berfungsi sebagai pengendali pembangunan, melainkan berubah menjadi “stempel restu” bagi kepentingan pemodal besar tanpa memedulikan dampak lingkungan jangka panjang.

Mengapa Kita Harus Menggugat?
Minimnya Transparansi Publik, Mengapa proses IPR terkesan tertutup?

Rakyat yang mendiami lahan di sekitar lokasi proyek jarang sekali dilibatkan dalam kajian dampak yang nyata. Partisipasi publik seringkali hanya formalitas di atas kertas tanda tangan kehadiran.

Ancaman Ekologi di Depan Mata: Kita melihat pembukaan lahan yang masif. Jika IPR dikeluarkan tanpa audit lingkungan yang ketat, Kabupaten Bima hanya tinggal menunggu waktu sebelum bencana hidrometeorologi—seperti banjir bandang yang sudah sering menyapa—menjadi semakin parah.

Ketimpangan Tata Ruang: Apakah IPR benar-benar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)? Atau justru RTRW yang dipaksa tunduk dan diubah demi mengakomodasi kepentingan IPR tertentu?
“Pembangunan yang mengabaikan kedaulatan ruang rakyat bukanlah kemajuan, melainkan penjajahan gaya baru berbaju regulasi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bima jangan hanya lihai dalam mengejar angka investasi, tapi tumpul dalam melindungi ekosistem dan hak-hak dasar warga. IPR bukan sekadar urusan izin bangunan atau industri.

ini adalah urusan masa depan ruang hidup kita. Jangan sampai anak cucu kita nantinya hanya mewarisi tanah yang rusak dan izin-izin yang tidak membawa kesejahteraan bagi pribumi.
Sudah saatnya kita menuntut audit total terhadap seluruh IPR yang mencurigakan di Kabupaten Bima. (Red)