Supardin : Perda tak Bisa dirubah, Tinggal Nunggu Perubahan Perbup Saja

Berita112 Dilihat

Foto: Ilustrasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

BIMA, kabaroposisi, Id– Terkait Perda dan Perbup pelaksanaan pemilihan kepala Desa di kabupaten Bima, Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Bima Supardin angkat bicara. Hingga saat ini, belum ada perubahan Perda, masih memakai Perda lama.

Selain itu, pihak Dewan telah menyetujui pembahasan awal dana persiapan digelontorkan untuk pelaksanaan pilkades itu awalnya 1,5 Milyar yang ditetapkan.

Lanjut Supardin, itu saat pelaksanaan pilkades bagi 40 lebih desa. Dan di aturan bisa dilaksanakan Juni, semua tergantung persiapan pemerintah daerah.

Kata dia, baru baru ini, saat pertemuan dengan dinas DPMdes anggarannya hanya 1,2 Milyar setelah dikurangi. Ini akan menjadi kendala bagi desa, pasalnya calon tak dipungut biaya sesuai aturan. Kecuali ada perubahan Perbup, jelas Kader Gerindra.

Jadi, pihak legislatif dalam hal ini tak ada tutup mata dalam kewenangannya, semua kembali kepada lembaga eksekutif selaku eksekutor anggaran, tambahnya.

“Jadi tak ada perubahan Perda dan Perbup di pelaksanaan pilkades serentak tahun ini, masih memakai aturan lama, ” Jelas Ketua Komisi 1, Jumat (8/5). (Red)