Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Bima: BCW Soroti Dugaan Penyimpangan dan Lemahnya Pengawasan

Berita163 Dilihat



Bima, Kabaroposisi, Id–Kebutuhan pokok masyarakat berupa gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi persoalan serius di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kondisi ini mendapatkan sorotan tajam dari lembaga pengawasan independen, Bima Corruption Watch (BCW), yang menilai kelangkaan yang terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh kurangnya pasokan, melainkan adanya masalah serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan di lapangan.

📍 Fokus Masalah di Kecamatan Woha

Menurut pantauan tim pengawas BCW selama dua minggu terakhir, kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg paling terasa di Kecamatan Woha, yang merupakan ibu kota Kabupaten Bima dan menjadi pusat aktivitas ekonomi serta pemerintahan. Di kecamatan ini yang berpenduduk padat, hampir seluruh pangkalan resmi melaporkan stok kosong atau sangat terbatas.

Warga yang diwawancarai menyatakan harus berjuang keras untuk mendapatkan satu tabung gas. “Saya sudah keliling lima pangkalan sejak pagi, semuanya bilang habis. Kalau pun ada, harganya sudah bukan harga resmi,” ujar salah seorang warga Woha. Akibatnya, antrean panjang kerap terlihat di depan pangkalan yang kebetulan mendapat jatah, bahkan seringkali antrean tersebut berakhir tanpa hasil karena stok habis sebelum giliran tiba.

💰 Lonjakan Harga Jauh di Atas HET

Kelangkaan ini memicu distorsi harga yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun BCW, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000 per tabung tidak lagi berlaku di lapangan. Sebaliknya, gas LPG 3 kg dijual secara bebas dengan harga berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per tabung, tergantung lokasi dan ketersediaan. Kenaikan harga ini tentu sangat memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

🔍 Temuan dan Dugaan Penyimpangan BCW

Direktur Eksekutif Bima Corruption Watch, dalam pernyataan resminya, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis data dan pengamatan langsung, akar permasalahan bukan terletak pada kuota yang dikurangi secara drastis, melainkan pada ketidakadilan dan penyimpangan dalam distribusi.

Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain:

1. Penimbunan Stok: Oknum di tingkat agen maupun pangkalan diduga menyimpan stok untuk dijual dengan harga lebih tinggi di kemudian hari atau disalurkan ke jalur tidak resmi.

2. Pengalihan Pasokan: Banyak laporan yang mengindikasikan pasokan gas bersubsidi dialihkan ke luar wilayah Kabupaten Bima atau dijual kepada pengusaha, restoran, dan pengecer besar yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi.

3. Distribusi Tidak Merata: Jatah gas seringkali hanya tersedia di titik-titik tertentu saja, sehingga sebagian besar warga di daerah pinggiran tidak mendapatkan akses yang layak.

4. Lemahnya Pengawasan: Masalah ini terjadi secara berulang hampir setiap tahun, yang menandakan lemahnya pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pertamina, serta instansi terkait lainnya di lapangan.

“Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan pasokan. Angka kuota secara nasional masih ada, namun yang terjadi adalah gas tersebut tidak sampai ke tangan rakyat yang berhak. Ini adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang merugikan negara dan masyarakat kecil,” tegas Direktur Eksekutif BCW.

📢 Desakan dan Rekomendasi BCW

Menyikapi situasi yang memburuk ini, BCW mengeluarkan serangkaian desakan kepada pihak berwenang agar segera bertindak tegas:

1. Inspeksi Mendadak: Pemerintah Kabupaten Bima bersama aparat kepolisian dan Satpol PP segera melakukan sidak menyeluruh terhadap seluruh agen penyalur dan pangkalan resmi untuk memeriksa stok dan dokumen penyaluran.

2. Transparansi Data: Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait wajib mempublikasikan secara terbuka jumlah alokasi kuota per wilayah, nama agen, dan laporan distribusi bulanan agar dapat diawasi publik.

3. Sanksi Tegas: Oknum atau pihak yang terbukti melakukan penimbunan, pengalihan, atau memainkan harga harus dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Mekanisme Pengaduan: Dibuatkan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk melaporkan kelangkaan atau praktik penimbunan secara langsung.

📊 Kondisi Wilayah Lain

Selain di Woha, keluhan serupa juga mulai bermunculan di beberapa kecamatan lain di Kabupaten Bima, antara lain Kecamatan Sape, Lambu, dan Monta. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini berpotensi meluas jika tidak segera ditangani.

Gas LPG 3 kg merupakan komoditas strategis yang disubsidi pemerintah agar dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketidaklancaran penyalurannya berdampak langsung pada peningkatan biaya hidup dan ketidakstabilan ekonomi rumah tangga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perindag Kabupaten Bima dan Pertamina belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan masyarakat dan sorotan dari BCW. Masyarakat berharap solusi nyata segera diambil agar subsidi yang dibayarkan dari uang negara dapat tepat sasaran dan bermanfaat sebagaimana mestinya.

 
Sumber: Pantauan Lapangan Bima Corruption Watch (BCW) – 11 Juni 2026
Lokasi: Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Red)