Diduga Terlibat Pungli dan Perdagangan Manusia, Kepala Imigrasi dilaporkan

Berita14 Dilihat

Foto: Direktur BCW saat di Polda NTB.

BIMA, Kabaroposisi, Id–Lembaga pengawas independen Bima Corruption Watch (BCW) menyatakan akan segera melaporkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bima beserta sejumlah oknum pejabat dan staf di lingkungannya ke Direktorat Reserse Khusus (Diskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat.

Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut melakukan pemantauan dan pengumpulan data selama lebih dari delapan bulan, yang menemukan indikasi kuat terjadinya dua tindak pidana berat. Demikian disampaikan Direktur LSM BCW, pada Sabtu (13/6).

Adapun Dugaan Tindak Pidananya yakni
Pungutan Liar di Berbagai Layanan. Berdasarkan data yang dihimpun, terindikasi adanya praktik pungutan liar yang terjadi pada hampir seluruh layanan utama keimigrasian, meliputi penerbitan paspor baru, perpanjangan masa berlaku, penggantian dokumen hilang atau rusak, hingga surat izin perjalanan.

Modusnya dilakukan dengan meminta biaya tambahan di luar tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, dengan besaran berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp10 juta per permohonan.

Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui perantara calo tanpa diberikan bukti setoran resmi, dengan janji proses lebih cepat atau dapat diterbitkan meskipun berkas belum lengkap.

Lainnya Fasilitasi Perdagangan Manusia,
Selain pungli, terdapat dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan orang. Oknum yang diduga terlibat bekerja sama dengan agen pengirim tenaga kerja tidak resmi untuk menerbitkan dokumen keimigrasian secara tidak sah dan tidak sesuai prosedur. Paspor dan dokumen perjalanan dikeluarkan meskipun pemohon tidak memiliki persyaratan wajib seperti izin penempatan kerja dari BP2MI, bukti pemeriksaan kesehatan, serta tujuan keberangkatan yang jelas.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengirim warga asal Bima dan Dompu bekerja ke luar negeri — terutama ke Malaysia dan dan negara lainnya— secara ilegal.

BCW menegaskan seluruh bukti pendukung telah disusun secara rapi, meliputi kesaksian saksi dan korban, catatan percakapan, bukti transaksi, serta data kasus yang terjadi. Laporan resmi akan diserahkan ke Diskrimsus Polda NTB dalam waktu dekat, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM agar ditindaklanjuti secara serius.

“Kami menyerahkan bukti lengkap agar penyidik dapat menyelidiki secara transparan dan mendalam. Langkah ini semata untuk memberantas praktik merugikan masyarakat dan menegakkan aturan hukum,” ujar perwakilan BCW.(Red)