BCW Dorong Diskrimsus Polda NTB Periksa Kepala Imigrasi Bima, Diduga Terlibat Pungli

Berita178 Dilihat

Foto: BCW Saat Melaporkan.

BIMA, Kabaroposisi, Id— Direktur Eksekutif Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H, secara resmi mendesak Direktorat Reserse Khusus (Diskrimsus) Polda NTB segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima. Demikian disampaikan, pada Jumat (26/6).

Desakan ini disampaikan setelah tim BCW setelah mengumpulkan data, laporan masyarakat, dan bukti awal yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran serius di lingkungan instansi tersebut .

Kata dia, Berdasarkan temuan BCW, terdapat tiga pokok permasalahan Dugaan Pungutan Liar (Pungli). Seperti halnya
adanya praktik pemungutan biaya tambahan di luar tarif resmi negara dalam pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian.

Selain itu, Uang pungutan tidak disetorkan ke kas negara, berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal lainnya, yakni penerbitan Paspor tidak S
sesuai prosedur. Sebanyak 48 lembar paspor diterbitkan tanpa memenuhi syarat administrasi, verifikasi dokumen asli, wawancara, dan pencocokan data biometrik sebagaimana diatur peraturan. Yang dimana
Penerbitan dilakukan secara cepat tanpa melalui sistem pengawasan internal standar.

Terakhir memfasilitasi Keberangkatan Ilegal dan perdagangan orang. Paspor yang bermasalah digunakan untuk memberangkatkan WNI ke luar negeri tanpa jalur resmi, tanpa jaminan pekerjaan dan perlindungan hukum.

Menurut Adriansyah, Pola ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berisiko tinggi menempatkan korban dalam eksploitasi di luar negeri.

“Dugaan ini bukan isu biasa. 48 paspor yang diterbitkan tanpa aturan bisa menjadi jalan masuk jaringan perdagangan orang. Kami telah serahkan berkas bukti, data nomor paspor, dan keterangan saksi ke Diskrimsus Polda NTB agar diperiksa secara objektif,” tegas Andriansyah, S.H

“Jika terbukti benar, ada pelanggaran hukum berat: korupsi, pelanggaran keimigrasian, hingga keterlibatan pada kejahatan lintas negara. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, ” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak Diskrimsus Polda NTB telah menerima berkas dan menyatakan akan mempelajari segera. Kepala Kantor Imigrasi Bima belum memberikan tanggapan resmi.

Ditambahkannya, BCW menegaskan siap mendampingi saksi dan mempertanggungjawabkan setiap temuannya.(Red)