Hak Pendidikan Dipertaruhkan, Dugaan Korupsi Seragam Sekolah di Bima Masuk Meja Kejati NTB

Berita43 Dilihat

Foto: Direktur BCW.

MATARAM, Kabaroposisi, Id— Direktur Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bima kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.

Laporan tersebut diterima Kejati NTB pada tanggal 21 Juli 2026 dengan Nomor Agenda/Registrasi 5910, sebagaimana tertuang dalam tanda penerimaan surat yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Direktur BCW, Andriansyah, S.H., menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah yang tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan untuk kepentingan peserta didik harus dipastikan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Ketika anggaran pendidikan dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga hak anak-anak untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, kami meminta Kejati NTB untuk mengusut laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Andriansyah, Selasa (21/7/26).

Lebih lanjut, BCW menegaskan bahwa laporan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BCW juga mengapresiasi Kejati NTB yang telah menerima laporan tersebut sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum. Menurut Andriansyah, langkah tersebut menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat tetap memiliki ruang untuk ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut masih dalam tahap telaah awal oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Bima dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan yang diajukan BCW.

BCW menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum. Baginya, menjaga integritas anggaran pendidikan bukan semata-mata tentang penegakan hukum, melainkan tentang memastikan bahwa hak-hak generasi penerus bangsa tidak menjadi korban dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.(Red)