KPK Bongkar 32 Proyek Korupsi Bupati Lombok Barat, Nilai Capai Rp41,7 Miliar

Berita98 Dilihat

Jakarta,Kabaroposisi, Id—- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Tak hanya satu atau dua proyek, Bupati diduga terlibat dalam pengaturan sedikitnya 32 paket proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat dengan total nilai dugaan konflik kepentingan mencapai Rp41,7 miliar, dikutip dari IndepthNTB.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang. Proyek ini dikerjakan dalam dua tahap dengan nilai fantastis, yakni Rp2,3 miliar pada APBD 2025 dan Rp4,3 miliar pada APBD 2026.

Selain taman kota, KPK juga menemukan penyimpangan pada proyek Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar dan renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

KPK menduga seluruh proyek tersebut dimenangkan melalui praktik “pinjam bendera” perusahaan lain yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, agar bisa lolos dalam proses tender. Dari 32 paket proyek dengan total nilai kontrak Rp17,9 miliar, perusahaan milik Sudirman diduga meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.

“Kami menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah proyek di Kabupaten Lombok Barat,” tegas Taufik.

Total kerugian dari konflik kepentingan ini mencapai Rp41,7 miliar, dan KPK menduga Sudirman menyerahkan sekitar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistem Instrumen Alvonsus Gani. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.(Red)