Pelaksana Proyek Bronjong Mpuri Langgar Aturan, Gunakan Galian Ilegal

Berita200 Dilihat

Foto: Papan Proyek.

Bima, Kabaroposisi, Id— Pelaksana pekerjaan proyek Bronjongnisasi yang anggarannya bersumber dari APBN senilai Rp 14 Milyar lebih, diduga melanggar aturan pekerjaan. Salah satunya, dalam pengambilan materi untuk jadi bahan pekerjaan yakni Galian Ilegal.

Informasi didapatkan, pengambilan bahan mentah seperti Batu dan lainnya diambil asal saja demi keuntungan pekerjaan mereka. Bahkan diluar ijin pemenangan pengajuan awal tender proyek tersebut seperti ijin galian tak dilibatkan dalam pengambilan materi bahan, ungkap sumber yang enggan dikorankan, Rabu (12/8/26).

Ia menyebutkan saat ini pelaksana tidak lagi memakai ijin galian awal (Galian Ilegal). Mereka melakukan semaunya, padahal jelas jelas itu melanggar. Pihaknya juga tak bisa memaksakan, semua terserah mereka.

Selain ini bisa dianggap ilegal, mereka bisa menentukan harga sendiri sesuai keinginan mereka. Diaturan itu ngga diperbolehkan, harus pakai ijin awal di pengajuan Tender.

Salah satu pemerhati Usrah SH mengungkapkan pelaksana itu salah. Pihak APH harus turun cek pekerjaan, apalagi anggaran Negara besar. Kalau ijin awal saja dibohongi bagaimana kelanjutannya.

Apalagi, ijin ini adalah penentu dari persyaratan pengajuan proyek. Saat ini pihak Keamanan bisa menghentikan pekerjaan, selama mereka melakukan hal tersebut. (Red)