BCW Mendesak Kejati NTB Serta Kejari Periksa Kadis dan Kabid Dikpora Bima

Berita263 Dilihat


Bima, Kabaroposisi, Id– Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Watch (BCW) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk segera memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bima beserta Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) Kabupaten Bima.

Ardiansyah menjelaskan, kedua pejabat tersebut diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2026 yang merugikan keuangan daerah senilai lebih dari Rp2 miliar, ” ungkap Direktur BCW, Senin (24/8/26).

Desakan ini disampaikan setelah BCW secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada pihak berwenang pada 21 Juli 2026, dengan nomor registrasi 5910 dan nomor surat 0892/A/BCW/VII/2026, yang berisi laporan lengkap dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah jenjang SD dan SMP di wilayah Kabupaten Bima.

Dalam keterangannya, pihak BCW menegaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan dalam proses pengadaan seragam sekolah tersebut sangat mendesak untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung kepada pihak-pihak yang paling bertanggung jawab di Dinas Dikpora Kabupaten Bima.

“Kami mendesak Kejati NTB maupun Kejari Raba Bima untuk tidak menunda lagi. Segera panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bima dan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima. Mereka adalah pihak yang paling mengetahui seluruh proses pengadaan tersebut, dan keterangan mereka sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran secara utuh,” tegas pernyataan resmi BCW.

Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah ini mencakup ketidaktransparanan proses pengadaan, ketidaksesuaian spesifikasi dan jumlah seragam yang diterima dengan dana yang dicairkan, serta harga satuan yang dinilai tidak wajar — yang semuanya mengarah pada kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp2 miliar lebih. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan ribuan siswa di Kabupaten Bima.

“Anggaran Rp2 miliar lebih itu adalah uang rakyat, uang pendidikan anak-anak Kabupaten Bima. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau golongan. Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus diusut tuntas dari hulu ke hilir, dan semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah pihak BCW.

Pihak BCW juga berharap Kejaksaan dapat bersikap profesional, independen, dan tidak memihak kepada siapa pun dalam menangani perkara ini, serta tidak ada upaya penutupan fakta atau pengalihan isu. Masyarakat Kabupaten Bima pun diharapkan terus mengawal proses penanganan laporan ini hingga ada kepastian hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak Kejati dan Kejari dan Dinas terkait belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. (Red)