Kota Bima, Kabaroposisi, Id— Direktur Eksekutif Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H., secara resmi dan tegas menyoroti dugaan kejanggalan serius di lingkungan Dewan Pendidikan dan Kemenag Kota Bima terkait penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah berlangsung hampir satu tahun penuh. Keterlambatan ini pun disertai indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Andriansyah menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi merupakan hak sah para guru yang telah memenuhi syarat dan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi instansi. Namun kenyataannya, hak tersebut belum dibayarkan selama hampir setahun, sehingga menimbulkan kecurigaan mendalam terkait pengelolaan anggaran publik tersebut.
“Kami dari Bima Corruption Watch menyoroti secara serius dan menegaskan: DEPAK Kota Bima hingga saat ini belum membayar tunjangan sertifikasi guru PAI selama hampir satu tahun. Di balik keterlambatan ini, tercium aroma kuat dugaan tindak pidana korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diterima oleh para pendidik,” tegasnya, Kamis (10/9/26).
Andriansyah menegaskan, keterlambatan yang berlarut-larut ini bukan sekadar masalah administrasi. Ketidakjelasan posisi anggaran tersebut mengarah pada dugaan adanya penyimpangan, pengalihan, atau penyalahgunaan dana yang merupakan hak para guru.
“Kami meminta Kepala DEPAK Kota Bima beserta seluruh pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai di mana perginya anggaran tersebut. Jangan sampai dana yang menjadi hak para guru justru disalahgunakan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
BCW mendesak agar:
1. DEPAK Kota Bima segera melunasi seluruh tunggakan tunjangan sertifikasi guru PAI secara penuh tanpa potongan dan penundaan lagi;
2. Pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait pengelolaan anggaran tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang;
3. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang jelas dan memuaskan, BCW akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para guru sudah mengabdi dengan penuh tanggung jawab. Hak mereka tidak boleh diabaikan, apalagi dijadikan ajang main-main dengan anggaran negara. Kami akan terus mengawasi kasus ini sampai tuntas, transparan, dan pihak yang bersalah dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Depak Kota Bima belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (Red)
