BIMA, Kabaroposisi,Id— Direktur Eksekutif Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H., mendesak sekaligus mengonfirmasi akan melaporkan secara resmi ke Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda NTB, Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025–2026.
Nilai dana yang dipermasalahkan mencapai Rp4.480.000.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah), yang dinilai mengandung banyak kejanggalan serta memiliki dugaan kuat merugikan keuangan negara/daerah.
Langkah ini didasari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, yang mencatat sejumlah butir penggunaan dana hibah tersebut hingga kini belum diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan temuan BPK NTB, terdapat beberapa hal yang belum dituntaskan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian penggunaan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami mendorong Unit III Tipikor segera melakukan penyelidikan hukum,” ujar Andriansyah.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat BCW akan menyampaikan laporan resmi secara langsung ke Diskrimsus Polda NTB agar proses hukum segera berjalan.
“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, BCW akan melaporkan hal ini secara resmi ke Diskrimsus Polda NTB. Uang rakyat harus jelas ke mana perginya. Jika ada unsur pidana, harus diproses tegas tanpa pandang bulu. Kami akan mengawal sampai tuntas,” tegasnya.(RED)
Dana Hibah Dikpora Bima Rugikan Negara, BCW Lapor Polda NTB
