Pemuda Mengugat Minta DPRD Lakukan Pansus Untuk Tanah Eks Jaminan

Berita254 Dilihat

BIMA, Kabaroposisi, Id__Carut marut terkait tanah Eks Jaminan Pemda Bima beberapa hari ini, pasca penetapan dan adanya dugaan kecurangan dari panitia, pemerhati mewakili masyarakat meminta DPRD kabupaten Bima komisi II untuk melakukan Pansus.

Burhanudin membenarkan kami telah mengajukan surat dengan NO: 01/B/12/2025, HAL: MOHON PANSUS.

“Sehubungan dengan proses tender umum tanah eks jaminan pemerintah daerah musim tanam 2025, yang dinilai janggal dan melanggar prosedur dan/atau S.O.P Pelelangan Tahunan,” katanya.

Lanjutnya, yang dimana diskriminasi dan tidak berkeadilan untuk umum, dan tentunya sudah menciptakan kritikan dan blokade jalan umum sebagai bentuk kekecewaan warga masyarakat,” tambahnya.

Maka kami dari pemuda menggugat Kabupaten Bima meminta kepada Komisi II DPRD KABUPATEN BIMA untuk segera melakukan PANSUS terhadap Beberapa Wilayah Sebagai Berikut;

1. Kecamatan Bolo

2. Kecamatan Madapangga

3. Kecamatan Woha

4. Kecamatan Palibelo

5. Kecamatan Ambalawi.

Untuk sampel dan data Pembanding, kami lampirkan, yang dimana dinilai bahwa panitia tender tahunan tanah eks jaminan pemerintah daerah tahun 2025 berpihak kepada kelompok tertentu dan cenderung melanggar hukum, dan diskriminatif.

Dirinya berharap pihak dewan, khususnya komisi II menyikapi hal ini,” harapnya. (Red)