Dituding Cacat Prosedural Untuk Pengesahan APBD Bima, Itu Salah Alamat

Berita236 Dilihat


BIMA, Kabaroposisi, Id__ Ramai pembahasan adanya pengesahan APBD yang dinilai cacat prosedural hingga DPRD yakni ketua dan wakil DPRD menolak itu salah alamat. Mereka dinilai tak paham regulasi, demikian disampaikan oleh salah satu pejabat, Rabu (7/1/26) malam hari pada media ini.


Kata dia, seharusnya mereka paham setelah dievaluasi oleh pemprov atas pengesahan APBD mereka harus mengundang eksekutif. Untuk membahas itu, ” ungkapnya.


Disisi lain, pihak eksekutif menunggu hal itu. Apabila itu, tak dilakukan oleh Dewan jadi dianggap APBD setelah dievaluasi itu udah sah. Jadi pernyataan wakil Dewan itu salah alamat, ” Jelasnya.


Dirinya juga menyayangkan pernyataan dewan ini. Seakan-akan pernyataan provokatif, yang seharusnya mereka yang dinilai pekerjaannya tak paham tupoksi untuk proses pengesahan APBD. Pasalnya, setelah dievaluasi oleh provinsi selama tujuh hari pihak legislatif tak mengundang lembaga eksekutif, dianggap semua sah seperti yang diusulkan awal, ” tambahnya.


Sebagai Mitra, seharusnya pihak legislatif tak perlu mengembangkan opini sesat di masyarakat, ” pintanya.

Ini proses pembahasan APBD, biar ngga asal disalahkan lembaga eksekutif, dibawah ini:

1. APBD Kabupaten Bima telah dibahas Banggar bersama TAPD sesuai tahapan yg diatur dalam undang-undang

2. DIAWAli dengan pengajuan dan pembahasan KUA_PPAS

3. Pembahasan Rancangan APBD hingga penetapan Perda APBD 2026 tanggal 31 November 2025

4. Dilanjutkan dengan evaluasi perda APBD oleh Pemprov hingga keluar daftar hasil evaluasi pemprov.

5. Hasil catatan pemprov ditindaklanjuti dengan penyempurnaan ApBD oleh TAPD dan disampaikan kepada pimpinan DPRD.

6. Pimp8nan DPRD mengundang Banggar dan TAPD untuk harmonisasi/penyempurnaan APBD

7. Paripurna penetapan akhir APBD.

Lebih lanjut, pejabat tersebut menjelaskan dalam hal hasil evaluasi pemprov dan penyempurnaan APBD telah disampaikan kepada DPRD, dan tidak ditindaklanjuti dengan pembahasan selama 7 hari Kalender, maka DPRD dianggap menerima hasil penyempurnaan APBD yang disampaikan oleh TAPD. (Red)