MATARAM, Kabaroposisi, Id__ Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Efan Lemantika yang ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah di Kecamatan Hu’u, Dompu, sebelumnya oleh pihak APH resmi berdamai dengan pelapor.
Informasi didapatkan, Perkara ini bergulir sejak 2011 itu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Seperti disampaikan oleh Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, mengatakan kesepakatan damai dilakukan meski kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu pada 29 Desember 2025 dikutip dari beberapa media.
“Surat penetapan tersangka kami terima tanggal 30 Desember 2025. Namun kami tidak langsung bereaksi karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rusdiansyah dalam keterangan pers di Mataram, Minggu (25/1/2026).
Efan Lemantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai tersebut, dihubungi media ini, Senin malam (26/1/26).
“Alhamdulillah, saya dan Pak Muhammad Adnan (pelapor) sudah sepakat berdamai. Semua dilakukan secara terbuka dan kekeluargaan,” ujarnya.
Meski perdamaian telah ditandatangani, pihak kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut Polres Dompu terkait penerbitan SP3 sebagai konsekuensi dari mekanisme restorative justice.
“Sejak dirinya ditetapkan tersangka, dirinya selalu memberikan himbauan kepada pendukung untuk bersabar dan berdoa, ” ucapnya.
Sementara untuk keluarganya hal yang sama dia juga sampaikan. Alhamdulillah, doa keluarga dan pendukung terjawab. Atas, yang dia dapatkan dari kasus yang dirinya alami sejak tahun 2011 lalu.
Ditambahkan lagi, semoga ini menjadi pelajaran bagi dirinya pribadi dan keluarganya agar kedepan tak terjadi lagi. Pelajaran bagi kita semua, walaupun awalnya membantu orang, ” tambahnya. (Red)
Mendapatkan RJ Kasus Tanah, EL : Doa Keluarga dan Pendukung
