PT Roci Karawi Sama Dapatkan Penghargaan dari PI

Berita141 Dilihat



Bima, Kabaroposisi, Id__ Direktur PT. Roci Karawi Sama, H. Kasnun Ahmad berhasil mendapatkan sebuah penghargaan, berupa Sertifikat Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dari Pupuk Indonesia (PI). Sertifikat ini diserahkan langsung oleh pihak PI di Yogyakarta pada Rabu kemarin 4 Pebruari 2026.

Usai menerima penghargaan, H. Kasnun mengaku sangat terharu dan bangga atas pencapaian tersebut karena ia dinilai mampu menerapkan pola 7T dalam hal penyaluran Pupuk Bersubsidi di Indonesia, khususnya UREA dan NPK di wilayah Bima Provinsi NTB. “Pola pendistribusian Pupuk 7T ini adalah Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat sasaran, Tepat mutu, Tepat jenis, Tepat tempat dan Tepat harga,” ujarnya.

Direktur PT Roci Karawi Sama.
Menerima Sertifikat sebagai Mitra PI sebagai PUD di Jogja pada hari Rabu Di Jogja atas kerjasama sejak THN 2022. Sejak THN 2022 wilayah yang Didistribusikan Awalnya KEC sape.

H Kasnun menceritakan awal mula pekerjaannya dipercayakan PI untu jadi Distributor yakni sejak tahun 2023 beberapa wilayah operasinya yakni kecamatan Wawo di BLN April 2023 di tambah Kec Asakota Kota Bima dan di BLN 9 THN 2023 ditambah Kec Langgudu.

Untuk 2024 dipercaya mendistribusikan
Kecamatan Wawo,Kecamatan Langgudu ,Kecamatan Bolo dan Kecamatan Asakota Kota Bima.

Tahun 2025 dipercaya untuk mendistribusikan
Kecamatan Wawo, Kecamatan Langgudu dan Kecamatan Asakota Kota Bima. THN 2026 di percayakan untuk mendistribusikan Kecamatan Wawo , Kecamatan Langgudu, Kecamatan Bolo dan Kecamatan Asakota kota Bima.

“Alhamdulillah sejak PT RKS melayani Kec yang di beri kepercayaan oleh PI ( Pupuk Indonesia ) seluruh Petani tidak pernah kelangkaan Pupuk sehingga pada tgl 4 Feb 2026 mendapatkan sertifikat mitra sebagai PUD di Wilayah Kab Bima dan Kita Bima atas kerjasama yang baik dan mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh PI 7 T, ” tuturnya.


Untuk kedepannya kami akan bekerja lebih baik lagi terutama dgn Para PPTS di Empat Kec 120 PPTS yang langsung menjual kepada Petani ataupun Kelompok tani sudah ada di ERDKK yang telah terdaftar di PI sesuai dengan HET ( Harga Eceran yang Telah ) di tentukan Oleh PI.Pupuk Indonesia. (Red)