Terkait Keterlambatan P3K Terima Hak, Dewan Panggil Dua Instansi

Berita77 Dilihat

Foto: Gambar P3K Terima SK.

BIMA, Kabaroposisi, Id– Polimik keterlambatan pembayaran hak P3K, DPRD kabupaten Bima, dalam hal ini Komisi I berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal ini dibenarkan, Ketua Komisi 1 Supardin, dihubungi media ini, Jumat (8/5).

Kata dia, pemanggilan dua instansi pemerintah tersebut dilakukan menyusul polemik pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum terealisasi sejak pelantikan pada 29 Januari 2026 lalu.

Ia juga menegaskan pihaknya akan segera meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait persoalan tersebut,” ujar Supardin.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bima karena menyangkut hak pegawai yang telah menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Supardin menilai seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat terkait kondisi tersebut.

Ditambahkan lagi, sesuai dengan RDP dengan pihak eksekutif beberapa waktu lalu, hak P3K harus segera dibayarkan, tak ada lagi kendala administrasi, apalagi masuk pada pembahasan APBD perubahan seperti digaungkan melalui dunia maya.

Pihaknya juga meminta kepada dua dinas terkait untuk menyelesaikan administrasi kalaupun ada kendala disitu. Pasalnya, ini hak mereka yang telah mengabdi dan menerima SK resmi sesuai ketentuan, ” Supardin ingatkan.(Red)