Foto: Kepala BKN.
Jakarta, Kabaroposisi, Id– Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PNS, dengan syarat mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan respons atas desakan sejumlah legislator Senayan agar PPPK dan PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PNS, bahkan honorer pun diarahkan ke jalur tersebut.
Hal ini pun disambut baik oleh berbagai forum PPPK dan PPPK paruh waktu yang meminta pengangkatan PNS secara bertahap sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
“PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin diangkat menjadi PNS dipersilakan mengikuti prosedur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Prof. Zudan.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan baru terkait pengangkatan langsung PPPK menjadi CPNS. Karena itu, PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin menjadi PNS harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Seleksi CPNS juga tetap memiliki batas usia maksimal 35 tahun, bahkan pada beberapa instansi terdapat batas usia di bawah itu.
Prof. Zudan juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk terus bekerja secara produktif dan profesional. Menurutnya, usaha tidak akan mengkhianati hasil.
“Sudah saatnya semua ASN bekerja produktif.
Bila ada PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin menjadi PNS, silakan ikut tes CPNS sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(Red)
P3K dan PW Berpeluang Jadi PNS, Ini Penjelasannya!
