Bima, Kabaroposisi, Id—- Persoalan batas wilayah antara Desa Risa dan Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, hingga hari ini masih menyisakan tanda tanya besar. Belum adanya kepastian hukum mengenai garis batas administrasi kedua desa telah memicu saling klaim atas sejumlah bidang tanah dan berpotensi menjadi pemicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Demikian disampaikan Ardiansyah, Direktur BCW, Senin (3/8/26).
Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan setelah beberapa hari lalu aparat penegak hukum melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, di balik pelaksanaan putusan tersebut muncul persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni adanya klaim wilayah yang berbeda terhadap objek tanah yang sama.
Informasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut diklaim berada di wilayah Desa Pandai oleh satu pihak, sementara pihak lain meyakini bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah Desa Risa. Akibatnya, terhadap objek yang sama muncul penguasaan maupun pengakuan hak oleh pihak-pihak yang berasal dari desa yang berbeda.
Fenomena ini tidak hanya menghadirkan persoalan hukum pertanahan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya penyelesaian batas wilayah administrasi desa. Ketidakjelasan batas wilayah merupakan persoalan yang sangat mendasar karena menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, administrasi pertanahan, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam perspektif hukum, kepastian batas wilayah merupakan bagian dari asas kepastian hukum (rechtzekerheid) yang menjadi prinsip utama dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berkewajiban memberikan kepastian mengenai batas wilayah administrasi agar tidak menimbulkan sengketa yang berkepanjangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan menyelesaikan batas wilayah desa secara jelas. Ketika batas wilayah tidak segera ditetapkan, maka potensi tumpang tindih administrasi, sengketa kepemilikan tanah, hingga konflik sosial akan terus membayangi masyarakat.
Dari sudut pandang sosial, persoalan ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar sengketa kepemilikan tanah. Saling klaim wilayah berpotensi memecah hubungan kekeluargaan yang selama ini terjalin antara masyarakat Desa Risa dan Desa Pandai. Ketika identitas kewilayahan dipertaruhkan, konflik yang semula bersifat perdata dapat berkembang menjadi konflik komunal yang melibatkan kelompok masyarakat dalam jumlah besar.
Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, bukan tidak mungkin sengketa serupa akan terus bermunculan. Bahkan, potensi terjadinya benturan fisik maupun pertumpahan darah tidak dapat diabaikan apabila masing-masing pihak merasa mempertahankan wilayah yang diyakininya sebagai hak mereka.
Karena itu, pemerintah tidak boleh bersikap pasif seolah persoalan ini bukan merupakan prioritas. Pemerintah Kecamatan Woha, Pemerintah Kabupaten Bima, serta instansi teknis terkait harus segera mengambil langkah konkret melalui penegasan dan penetapan batas wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, data historis, peta resmi, kajian teknis, serta musyawarah yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Penyelesaian batas wilayah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya menjaga stabilitas keamanan, memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, dan mencegah terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu ketenteraman daerah.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara melalui pemerintah untuk memastikan bahwa setiap jengkal wilayah memiliki kepastian hukum yang jelas. Sebab, ketika batas wilayah dibiarkan kabur, maka sengketa akan terus lahir, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun, dan ancaman konflik akan selalu membayangi kehidupan sosial masyarakat.
Kini, tanggung jawab berada di tangan pemerintah. Menyelesaikan batas wilayah Desa Risa dan Desa Pandai bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah kewajiban konstitusional demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bima.(RED)
Batas Wilayah Desa Risa dan Pandai Tidak Jelas, Tak Boleh Diabaikan
