Alhamdulillah, 6 Aktivis Yang Ditahan Berdamai Dengan Pemda

Berita492 Dilihat

BIMA, Kabaroposisi, Id__Langkah positif Pemerintah Kabupaten Bima dibawah kepemimpinan Ady-Irfan berdamai dengan 6 tersangka yang ditetapkan tersangka melalui Jalur Restorative Justice (RJ)”. Pertemuan Bupati dan wakil Bupati Bima dalam menyelesaikan persoalan ini dengan

sejumlah pimpinan Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Bima menyepakati kesepakatan damai pada Minggu malam, (1/06/25).

Seperti yang kita ketahui, Usai aksi Demonstrasi 28 Mei 2025 menuntut pemekaran pulau Sumbawa (PPS) di jalan lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di Desa Belo, Kecematan Palibelo. Aksi itu berujung di tahan enam aktivis Cipayung Plus Bima setelah di laporkan ke Kapolres Bima melalui laporan Polisi Nomor: LP/B/108/V/2025/SPKT/Res Bima/Polda NTB.

Kesepakatan damai setelah ketemu kedua belakang pihak dan di tuangkan dalam dokumen resmi serta video yang berdurasi 3 menit 31 detik yang beredar, salah satu pimpinan organisasi membacakan isi perjanjian sebagai bentuk menjaga keamanan dan stabilitas Daerah.

Isi perjanjian mencakup lima Poin :

1. Tidak memberi ruang bagi tindakan yang memicu pengerusakan fasilitas Negara.

2. Jika di kemudian hari ada pelanggaran oleh anggota Cipayung Plus Bima, maka akan di proses secara hukum sesuai dengan rundang-Undangan.

3. Para pihak bertanggung menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas Sosial dalam aksi menyampaikan pendapat.

4. Penyelesaian di lakukan secara kekeluargaan.

5. Kesepakatan menjadi dasar pengajuan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara hukum diluar pengadilan.

Perjanjian di tandatangani oleh Ketua HMI Cabang Bima, PMII Cabang Bima, GMNI Cabang Bima, IMM Cabang Bima,dan PD KAMI Bima serta di saksikan langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudin dan Wakil Bupati Dr. H. Irfan.

Dengan adanya kesepakatan ini, proses hukum terhadap enam aktivis yang di tahan akan di lanjutkan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Abdurahman Adi, SH. Sapaan akrab Dae Rama Menyampaikan apresiasi terhadap Bupati Bima Ady Mahyudin dan Wakil Bupati Bima Dr. H. Irfan atas langkah Restorative Justice yang di ambil.

Restorative Justice adalah Langkah tanggung jawab moral dalam merangkul seluruh element Organisasi dan Masyarakat agar bersatu membangun Daerah.(RED)