Kena Ancaman dan Melakukan Pengerusakan Lahan, Seorang Warga Madawau Polisikan Diduga Pelaku

Berita111 Dilihat

BIMA, Kabaroposisi, Id–Subagio, seorang warga desa Madawau kecamatan Madapangga kabupaten Bima, resmi melaporkan kasus pengerusakan dan pengancaman yang dialaminya ke Polres Bima pada Rabu, 5 November 2025.

Berdasarkan Laporan pengaduan nomor: P/762/X1/2025/SPKT/Res Bima / NTB, tanggal 05 November 2025.

Korban Subagio menceritakan kronologis kejadian, pada saat Pelapor (Subagio, Red) berada di Rumah adiknya Masuk Chat/Pesan dari tetangganya saudari Andriani yang memberitahukan kalau ada sekelompok orang yang melakukan Pengerusakan di Tanah/Lahan Pelapor, Kemudian Pelapor segera mendatangi Lokasi tersebut dan menanyakan kepada terlapor berisial IR, Dan kawan-kawan (DKK).

“Kenapa kalian melakukan pengerusakan di lahan saya,” ungkapnya. Kamis, 06 November 2025

Lanjut Subagio, kemudian terlapor menjawab “ini tanah saya”, Namun tiba-tiba salah satu dari teman terlapor mengarahkan parang ke arah pelapor, karna merasa terancam pelapor kemudian pulang mengambil parang untuk membela diri dan ditenangkan oleh warga dan di arahkan ke kantor Desa Madawau,” tuturnya.

Kendati demikian, Subagio mendatangi kantor Polres kabupaten Bima untuk mendapatkan perlindungan hukum dan melaporkan atas yang dialaminya secara resmi terkait dengan dugaan pengerusakan dan pengancaman.

“Saya berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan memangil dan menangkap terlapor dkk serta diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” harapnya.(Red)