Foto: Direktur BCW saat di KPK RI.
Jakarta, Kabaroposisi, Id__ Bima Coruption Watch (BCW) resmi melaporkan Gubernur NTB Lalu Ikbal, pada Kamis (16/4/24). Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Andriansyah.
Kata dia, laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Daerah Gubernur dan sekda Provinsi NTB kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Laporan tersebut disampaikan langsung ke kantor KPK RI di Jakarta Dengan nomor terima laporan : 2026-A-01492 nomor agenda : – dan melampirkan dengan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, ” jelasnya.
Adapun bukti pendukung yakni diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, pada pengelolaan realisasi anggaran rumah sakit umum daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di setiap proyek pembangunan Provinsi NTB.
Menurut dia, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan pemuda terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah Provinsi NTB.
“Kami berharap KPK Ri dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tujuannya agar dugaan pelanggaran hukum dapat diperiksa secara objektif dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Direktur Eksekutif DPW Bima Coruption Wacth (BCW) juga meminta KPK untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menindak tegas terhadap unsur tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, pelaporan ini bukan merupakan upaya politis, melainkan bagian dari komitmen DPW BCW dalam mendorong dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ditambahkan Adriansyah, mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi di Indonesia spesifiknya di wilayah Provinsi NTB.
Hingga berita ini diekspos, Gubernur dan Sekda NTB belum bisa dihubungi. (Red)
Gubernur serta Sekda NTB Resmi dilaporkan di KPK
