BCW Desak KPK Periksa Sekda Dan Gubernur NTB

Berita109 Dilihat

Foto: Direktur LSM BCW.

Direktur LSM BCW Andriansyah Mendorong dan mendesak komisi Pemberantasan Korupsi Ri untuk segera panggil dan menangkap gubernur ntb dan sekda provinsi Nusa tenggara Barat dalam skandal Dugaan tindak pidana Korupsi Yang mencapai Miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan laporan Direktur eksekutif bima coruption watch ( BCW ) Dengan nomor laporan : 2026-A-01492 KPK RI


JAKARTA, Kabaroposisi,Id__ Seorang aktivis masyarakat, Andriansyah, secara resmi mendesak komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK RI ) Untuk segera pemeriksa Gubernur dan Sekda Provinsi Nusa tenggara Barat ( NTB ) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/4).

Andriansyah, yang menjabat sebagai Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corporation Waktu (LSM BCW), menyampaikan bahwa desakan ini didasarkan pada hasil kajian dokumen anggaran serta investigasi awal terhadap realisasi keuangan RSUD NTB. Yang di indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah pos strategis anggaran rumah sakit.

Berdasarkan dokumen yang lampirkan dalam laporan itu, total anggaran RSUD NTB pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp.807,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar anggaran sekitar 74 persen dialokasikan pada program peningkatan pelayanan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Skema ini dinilai memiliki fleksibilitas tinggi, namun juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.

Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran pada tahap pelaksanaan anggaran hingga pertengahan tahun 2025. Realisasi belanja barang dan jasa BLUD tercatat telah mencapai lebih dari 50 persen, yang dinilai tidak proporsional dalam waktu relatif singkat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya mark-up pengadaan, pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan, hingga potensi transaksi fiktif.

Selain itu, realisasi belanja pegawai yang mendekati 60 persen pada pertengahan tahun juga menimbulkan dugaan adanya pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, potensi pegawai fiktif, serta kelebihan pembayaran tunjangan. Sementara itu, sektor pengadaan alat kesehatan dan belanja modal lainnya disebut sebagai area rawan korupsi, dengan potensi manipulasi spesifikasi dan pengaturan pemenang tender.

Lebih lanjut, desakan ini juga menyoroti belum adanya realisasi pada belanja modal gedung dan bangunan hingga Juni 2025, yang diduga berpotensi menjadi praktik “late spending” atau permainan proyek di akhir tahun anggaran.

Dari berbagai temuan tersebut, pelapor memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai miliaran, terutama dari sektor belanja barang dan jasa, pengadaan alat kesehatan, serta belanja modal lainnya.

Dalam analisis hukumnya, pelapor merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Melalui ini, Andriansyah meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan, membentuk tim pencari fakta, serta memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga pimpinan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak RSUD NTB maupun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait laporan tersebut. KPK juga belum memberikan pernyataan publik mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.

Andriansyah menegaskan bahwa desakan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.(Red)