Provinsi Pulau Sumbawa: Sebuah Ikhtiar Konstitusional untuk Mendekatkan Negara kepada Rakyat

Berita184 Dilihat

Oleh : Imran,S.PdI, SH

Bima, Kabaroposisi, Id– Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) telah melampaui fase aspirasi emosional dan identitas kedaerahan. Setelah diperjuangkan selama puluhan tahun oleh berbagai elemen masyarakat, agenda ini kini harus dibaca sebagai kebutuhan objektif dalam kerangka desentralisasi dan pemerataan pembangunan nasional.

Dalam perspektif hukum tata negara, pembentukan daerah otonom baru bukanlah hadiah politik, melainkan instrumen konstitusional untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pertanyaan yang relevan saat ini bukan lagi apakah Provinsi Pulau Sumbawa perlu dibentuk, melainkan seberapa besar manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat apabila pembentukan tersebut segera direalisasikan.

Secara geografis, Pulau Sumbawa memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pulau Lombok sebagai pusat pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Luas wilayah yang mencakup Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima menunjukkan bahwa rentang kendali pemerintahan saat ini masih menghadapi tantangan yang tidak sederhana.

Dalam teori administrasi publik, semakin jauh jarak antara pusat pengambilan keputusan dan masyarakat, semakin besar pula potensi terjadinya ketimpangan pelayanan publik. Kondisi ini menjadikan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan administratif untuk mendekatkan negara kepada rakyat serta meningkatkan efisiensi birokrasi dan efektivitas pembangunan.

Dari sudut pandang hukum, peluang pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sesungguhnya memiliki landasan yang kuat. Pasal 18 UUD 1945 memberikan ruang bagi pembentukan dan penataan daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pembentukan daerah baru harus mempertimbangkan kapasitas wilayah, potensi ekonomi, jumlah penduduk, dan efektivitas pelayanan publik.

Jika parameter tersebut dijadikan ukuran, Pulau Sumbawa memiliki modal yang relatif lebih siap dibandingkan sejumlah daerah yang telah dimekarkan sebelumnya. Dengan jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas, sumber daya alam yang melimpah, serta struktur pemerintahan kabupaten dan kota yang telah mapan, argumentasi yuridis untuk pembentukan provinsi baru menjadi semakin kuat. Pembelajaran dari pemekaran Papua memberikan perspektif yang menarik.

Pemerintah pusat berani mengambil keputusan strategis membentuk beberapa provinsi baru dengan alasan memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan akses pelayanan publik.
Jika argumentasi tersebut dianggap relevan bagi Papua, maka logika yang sama sesungguhnya juga berlaku bagi Pulau Sumbawa.

Bahkan dalam beberapa aspek, kesiapan institusional dan stabilitas sosial di Pulau Sumbawa dapat dikatakan lebih kondusif. Artinya, apabila negara konsisten menerapkan prinsip keadilan dalam kebijakan penataan daerah, maka aspirasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa layak memperoleh perhatian yang setara.

Secara ekonomi, Pulau Sumbawa memiliki kapasitas yang cukup untuk menopang keberlangsungan sebuah provinsi. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu sentra pertanian, peternakan, perikanan, dan pertambangan nasional.

Kehadiran industri pertambangan berskala internasional di Sumbawa Barat, potensi perikanan di wilayah pesisir, serta sektor pertanian dan peternakan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat menunjukkan bahwa daerah ini memiliki sumber daya yang memadai untuk mengembangkan kemandirian fiskal.

Dalam perspektif ekonomi pembangunan, pembentukan provinsi baru justru berpotensi mempercepat distribusi investasi, meningkatkan daya saing regional, dan memperluas akses masyarakat terhadap program-program pembangunan strategis.

Aspek tata kelola pemerintahan juga menjadi alasan penting yang sulit diabaikan. Salah satu kritik terbesar terhadap banyak daerah di Indonesia adalah lambannya distribusi layanan publik akibat panjangnya rantai birokrasi.

Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa akan menghadirkan pusat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat sehingga proses perencanaan pembangunan, pengawasan program, koordinasi antarwilayah, hingga penanganan persoalan sosial dapat dilakukan secara lebih cepat dan responsif.

Dalam kerangka good governance, efektivitas pelayanan publik merupakan indikator utama keberhasilan pemerintahan. Oleh karena itu, pemekaran yang mampu meningkatkan kualitas layanan publik harus dipandang sebagai investasi kelembagaan, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi. Penundaan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa justru berpotensi menimbulkan biaya sosial dan pembangunan yang lebih besar.

Ketika suatu wilayah memiliki kapasitas ekonomi, dukungan masyarakat, kesiapan administratif, dan alasan geografis yang kuat tetapi tetap tertahan dalam ketidakpastian kebijakan, maka yang terjadi adalah akumulasi ketimpangan dan perlambatan pembangunan.

Negara perlu memahami bahwa tuntutan masyarakat Pulau Sumbawa bukanlah ekspresi separatisme ataupun kepentingan politik sesaat, melainkan manifestasi dari keinginan untuk memperoleh akses pembangunan yang lebih adil dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan hukum, administrasi pemerintahan, kapasitas ekonomi, serta pengalaman pemekaran di berbagai daerah, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa telah memenuhi rasionalitas akademik yang kuat.

Pemerintah dan DPR RI sudah saatnya menggeser diskursus dari pertanyaan “apakah layak” menuju “kapan direalisasikan”. Dalam konteks pembangunan nasional yang berorientasi pada pemerataan dan keadilan wilayah, pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukan hanya layak, tetapi juga mendesak. Sebab pada akhirnya, tujuan utama negara bukan mempertahankan status administratif yang ada, melainkan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh pelayanan, kesempatan pembangunan, dan kehadiran negara yang sama kuatnya di setiap jengkal wilayah Indonesia.(Red)