PKS Abstain Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berbagai Paket Proyek Disorot

Berita390 Dilihat

Foto: Kegiatan DPRD kabupaten Bima.

BIMA, Kabaroposisi, Id— Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.

Malah, partai pengusung PKS abstain. Ini
mencuat dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bima, empat fraksi menyatakan menolak, empat fraksi menerima, sementara satu fraksi memilih abstain.

Empat fraksi yang menyatakan penolakan adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keempat fraksi tersebut memiliki total 23 anggota DPRD.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi-fraksi penolak menilai pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya mencerminkan penggunaan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Mereka menilai sejumlah program pembangunan dan pengadaan barang belum selaras dengan kebutuhan prioritas publik.

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan di antaranya proyek pengaspalan jalan di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, pengaspalan jalan di Kecamatan Lambitu, serta pengadaan mobil bor dengan nilai anggaran mencapai Rp3,9 miliar.

Menurut Fraksi-fraksi penolak, Proyek-proyek tersebut perlu mendapat penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah terkait dasar perencanaan, urgensi pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.

“Penganggaran dan pelaksanaan sejumlah program dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebijakan publik yang tepat sasaran,” menjadi substansi yang mengemuka dalam pandangan sejumlah fraksi.

Sementara itu, empat fraksi lainnya menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025. Fraksi yang menerima terdiri atas Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dengan total dukungan sebanyak 18 anggota DPRD.

Di sisi lain, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih bersikap abstain dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda tersebut.

Komposisi sikap fraksi yang terbagi antara menerima dan menolak membuat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 belum menghasilkan keputusan final.

Situasi ini menjelaskan bahwa ada Maslaah yang cukup serius dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Bima 2026 oleh Pemerintah Daerah Bima. Sangat mungkin di DPRD sebagai pintu masuk oleh APH untuk mengusut dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Bima 2025.

Hingga rapat paripurna berakhir, pimpinan sidang belum mengumumkan secara resmi apakah Raperda tersebut akan dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya atau dilakukan mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan pandangan antarfraksi tersebut menjadi dinamika politik dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD 2025, sekaligus mencerminkan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah agar tetap akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)