Program Selasa Menyapa dan Infrastruktur Disorot, BCW Laporkan ke Polda NTB

Berita220 Dilihat

Bima, Kabaroposisi, Id— Direktur Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Program Selasa Menyapa serta sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Laporan tersebut diterima Ditreskrimsus Polda NTB sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/265/VII/2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2026.

Menurutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Bima.

Direktur BCW, Andriansyah, S.H., menjelaskan bahwa temuan BPK tersebut menjadi dasar awal bagi BCW untuk melakukan kajian lebih lanjut. Menurutnya, setiap temuan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran patut ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

“Temuan BPK merupakan dokumen hasil pemeriksaan negara yang harus menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan ini kepada Ditreskrimsus Polda NTB agar dilakukan pendalaman secara komprehensif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Andriansyah.

Ia menuturkan bahwa Program Selasa Menyapa, yang merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, seharusnya dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran. Apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya sebagaimana diindikasikan dalam hasil pemeriksaan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Selain itu, BCW juga menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Bima yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK. Menurut Andriansyah, sektor infrastruktur merupakan sektor strategis dengan nilai anggaran yang besar sehingga membutuhkan pengawasan yang ketat agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami tidak ingin temuan BPK hanya berhenti sebagai catatan administratif. Apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan negara, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Andriansyah menegaskan bahwa laporan BCW bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dihormati hak-haknya serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian melalui proses hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. BCW hanya menjalankan fungsi kontrol sosial agar setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.

BCW berharap Ditreskrimsus Polda NTB segera melakukan telaah, penyelidikan, dan langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap laporan tersebut. Menurut Andriansyah, tindak lanjut yang cepat dan profesional akan menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda NTB untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima dan Dinas PUPR Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan BCW.

BCW menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Menurutnya, setiap temuan BPK yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana harus ditindaklanjuti secara serius agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bima.(Red)