BCW Resmi Laporkan Dikpora Terkait Dana Hibah

Berita167 Dilihat

Foto: Saat Melaporkan di Polda NTB.

MATARAM, Kabaroposisi,Id—Dikbudpora kabupaten Bima hari ini resmi dilaporkan Bima Corruption Watch (BCW) di Polda NTB, terkait
dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemarupan Anggaran yang bersumber dari dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKPORA) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025–2026 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif BCW, Andriansyah, S.H, pada Rabu (14/10/26) dengan Nomor Laporan BCW: 0892/A/BCW/VII/2026, – Nomor Laporan Diskrimsus: TBLP/19/LAP/X/2026/Diskrimsus
Nilai Anggaran yang Dilaporkan: Rp4,481 Miliar- Sumber Dana: Anggaran Hibah DIKPORA Kabupaten Bima TA 2025–2026

Adapun rincian kerugian anggaran berdasarkan hasil pemantauan dan kaji awal yang dilakukan BCW. Adriansyah memaparkan kejanggalan ditemukan pada beberapa pos pengeluaran, antara lain: Pengadaan Alat Peraga PAUD/TK Rp1,31 Miliar, Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Bima Rp1 Miliar,Pengadaan Laptop Rp806 Juta dan
Pengadaan Buku serta pos pengadaan lainnya Belum terinci jelas.

Disebutkan pula bahwa pada beberapa item pengadaan tidak dijelaskan rincian satuan harga, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pemarupan anggaran dan kerugian keuangan negara.

Selain itu, masih terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB yang belum diselesaikan terkait pengelolaan keuangan di lingkungan DIKPORA Kabupaten Bima.

Dalam laporan tersebut, BCW melaporkan empat pihak yang dinilai terlibat: Plt Kepala Dinas DIKPORA Kabupaten Bima, Kepala Bidang PAUD/TK yang juga menjabat sebagai PLT. Sekretaris Dinas DIKPORA Kabupaten Bima — dinilai terdapat benturan kepentingan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DIKPORA Kabupaten Bima — bertanggung jawab atas proses pengadaan serta Direktur CV INTISOFT DATAKOM INDONESIA — selaku pemenang tender

Andriansyah, menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Kami memandang adanya sejumlah kejanggalan yang sangat mendasar. Mulai dari penyaluran yang dinilai ngawur, tidak adanya rincian harga yang transparan, hingga temuan BPK yang belum tuntas. Ini adalah uang rakyat, dan rakyat berhak mengetahui ke mana dana itu mengalir dan untuk apa digunakan secara jelas.

“Kami mendesak Diskrimsus Polda NTB, khususnya Unit III Tipikor, untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tuntas, transparan, dan tidak memandang siapa pelakunya. Jika diperlukan, kami siap melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya sampai ke tingkat MABES Polri maupun KPK jika proses ini tidak berjalan serius.

Laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat yang dilakukan Bima Corruption Watch untuk memastikan dana publik dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab BCW berkomitmen untuk mengawal proses penanganan kasus ini sampai tuntas dan tidak ada satu pun pihak yang dilindungi.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(RED)