HMA Duta PAN Gelar Sosialisasi Raperda TPPM

Berita81 Dilihat

Foto: Kegiatan HMA di Kota Bima.

KOTA BIMA, Kabaroposisi, Id__ Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi PAN, H. Muhamad Aminurlah, SE, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB di Kota Bima, Jumat (24/4/2026).



Kegiatan yang berlangsung di Kantor Cabang PT. Cipta Rezeki Utama, Kelurahan Nae ini dihadiri oleh para pengurus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) wilayah Bima-Dompu.



Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang PT. Cipta Rezeki Utama Bima, Suhada, SH, serta Ketua APJATI Bima-Dompu, Muhrim, SH, yang bersama peserta lainnya mengikuti jalannya sosialisasi dengan antusias.



Dalam sambutannya, Ketua APJATI Bima-Dompu, Muhrim, SH, menegaskan bahwa Raperda tentang perlindungan pekerja migran merupakan langkah strategis yang sangat berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya para pekerja migran.



“Raperda ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja migran. Kami berharap regulasi ini mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta memperbaiki tata kelola penempatan tenaga kerja ke depan,” ujarnya.



Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan para pelaku langsung seperti P3MI dan APJATI dalam proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.



Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda DPRD Provinsi NTB di Daerah Pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, dalam rangka menyerap aspirasi serta masukan masyarakat terhadap pembentukan regulasi daerah.



Dalam pemaparannya, H. Muhamad Aminurlah, SE menjelaskan bahwa Raperda yang tengah disusun ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Ia menyebutkan, Raperda tersebut memuat 23 bab dan 110 pasal yang mengatur secara komprehensif perlindungan pekerja migran, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan hingga purna penempatan.



“Walaupun regulasi di tingkat pusat sudah ada, daerah tetap membutuhkan Perda untuk memperkuat implementasi dan menjawab berbagai persoalan yang masih sering kita temui di lapangan, khususnya terkait perlindungan pekerja migran,” jelasnya.



Aminurlah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi para peserta untuk memberikan masukan dan pandangan agar Raperda ini dapat disempurnakan sebelum ditetapkan.



Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan benar-benar berpihak kepada pekerja migran asal NTB, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial.



Melalui sosialisasi ini, DPRD Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Red