Gugatan Mantan Sekdes Tonda Ditolak PTUN Mataram, Kepala Desa Dinyatakan Menang

Berita462 Dilihat

Foto: Kepala Desa dan Kuasa Hukum.

MATARAM, Kabaroposisi, Id__Gugatan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Desa Tonda terkait kebijakan mutasi perangkat desa akhirnya menemui titik akhir. Perkara yang teregister dengan Nomor 62/G/2025/PTUN.MTR tersebut secara resmi diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dengan hasil menolak seluruh gugatan penggugat.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Kepala Desa Tonda Nomor 29 Tahun 2025 tentang Mutasi Antar Jabatan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Mataram menyatakan bahwa gugatan mantan Sekretaris Desa Tonda tidak dapat diterima, sekaligus menguatkan keabsahan keputusan Kepala Desa Tonda. Dengan demikian, kebijakan mutasi yang dilakukan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kuasa hukumnya, Julfikar, S.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang objektif dan profesional. Ia menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum.

“Majelis hakim PTUN Mataram telah memutus perkara ini secara tepat dan profesional. Gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ungkap Julfikar.

Dalam menghadapi perkara ini, Kepala Desa Tonda didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Guntur, S.H., Julfikar, S.H., dan Junaidi, S.H. Kehadiran tim hukum tersebut dinilai berperan penting dalam mengawal proses persidangan hingga memperoleh putusan yang menguntungkan pihak pemerintah desa.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kebijakan administrasi pemerintahan desa yang dilakukan Kepala Desa Tonda memiliki dasar hukum yang kuat serta telah melalui pertimbangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Red)